KREDIT POINT NEGATIF PELANGGARAN TATA TERTIB SEKOLAH
Sangsi berupa nilai minus (-) kepada siswa/i yang melanggar tata tertib, di berikan berdasarkan jenis pelanggaran yang dilakukannya.
Seorang siswa/i yang telah mencapai angka 100 nilai negatifnya, maka siswa/i yang tersebut dikembalikan kepada orang tua. Pada angka 25,50, dan 75 siswa mendapat peringatan dari sekolah. Bobot nilai untuk setiap pelanggaran berlaku selama 1 tahun menjadi siswa di tingkat kelas tersebut di SMP.
NO (Psl) | NO (ayat) | JENIS PELANGGGARAN | BOBOT (Point) | KET. |
1 | 1 2 3 4 5 | Kehadiran Terlambat masuk sekolah/kelas - Terlambat 5 – 10 menit - Terlambat 11 – 20 menit - Terlambat 21 – 40 menit - Terlambat lebih dari 40 menit Tidak masuk / tidak hadir karena ijin Tidak masuk / hadir tanpa keterangan /alpa Tidak masuk dengan keterangan palsu Tidak mengikuti upacara Catatan : a. Bila terlambat siswa harus mendapat ijin dari guru piket untuk mendapat kartu kendali siswa dan kartu ijin masuk kelas. Kartu ijin masuk diberikan kepada guru kelas/siswa yg bertugas mencatat kehadiran. b. Bila tidak hadir karena ijin harus ada surat dari orang tua, bila sakit hari berikutnya ada surat keterangan dokter/surat dari orang tua. c. Bila tidak masuk /alpa/tanpa keterangan/keterangan palsu hari berikutnya mendapat kartu kendali siswa. d. Bila akumulasi ketidakhadiran (alpa) selama 3 hari, wali kelas wajib mengadakan home visit. | 5 10 15 20 0 20 15 20 | |
2 | 1 2 3 4 5 | Meninggalkan kelas / sekolah : Meninggalkan kelas pada jam efektif tanpa keterangan Keluar kelas pada saat pergantian jam pelajaran Meningggalkan sekolah tanpa keterangan Ijin keluar dan tidak kembali lagi ke sekolah Ada di luar lingkungan sekolah/warung 15 menit sebelum bel masuk dan 10 menit sebelum bel istirahat berakhir. Catatan : · Bila meninggalkan sekolah harus meminta surat ijin keluar dari guru piket. | 10 5 20 15 10 | |
3 | 1 2 3 4 5 6 7 8 9 | Pakaian : Tidak rapi / baju tidak dimasukkan Seragam atribut tidak lengkap Seragam tidak sesuai dengan ketentuan (pemakaian seragam tidak sesuai hari yang sudah ditentukan) Tidak bersepatu sesuai ketentuan Memakai topi dalam kelas / dilingkungan sekolah kecuali pada saat upacara bendera. Memakai sandal selama di sekolah. Rok di bawah mata kaki/ketat/berempel lebih dari dua dan celana pensil bagi laki-laki (harus sesuai dengan pedoman pemakaian seragam) . Seragam sobek ada tempelan gambar stiker / digambar / dicoret-coret. Memakai jaket/switer dilingkungan sekolah kecuali seijin guru piket dan guru kelas. Catatan : a. Untuk pasal 3 ayat 4, siswa tidak diperbolehkan memakai sepatu selama pelajaran berlangsung memakai sandal jepit. Sepatu di simpan oleh guru piket dan sepatu diambil pada saat pulang sekolah. b. Untuk pasal 3 ayat 6, harus mendapat ijin guru piket. c. Untuk pasal 3 ayat 7, siswa diwajibkan memakai sarung selama pelajaran berlangsung, rok dan celana diberikan kembali pada saat pulang sekolah. d. Untuk pasal 3 ayat 9, disita guru kelas/guru piket. Kecuali ada alasan tertentu misal sakit. | 5 5 7 5 5 5 10 10 10 | |
4 | 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 | Sikap / Etika : Siswa berhias berlebihan dan membawa /memakai soft lens, mascara, eye liner, lips stick. Siswa berkuku panjang dan memakai cat kuku Siswa laki-laki memakai anting, gelang, kalung Siswa berambut di cat (warna), gondrong / tidak rapi (menutup kuping/kerah baju, untuk laki-laki panjang rambut max 1 ½ cm) Mengantuk/tidur sewaktu KBM Pacaran di lingkungan sekolah Ketahuan menikah/hamil Tidak memperhatikan panggilan guru/sekolah Berkelahi main hakim sendiri Terlibat tawuran antar sekolah Makan / minum di dalam kelas saat berlangsung pelajaran Melecehkan/menantang/menghina guru atau karyawan sekolah Melindungi teman yang salah Merubah/memalsukan nilai raport/ tanda tangan pejabat sekolah Ketahuan/kedapatan mencontek waktu ulangan Menyalahgunakan uang iuran sekolah Pergaulan laki-laki dengan perempuan yang tidak sesuai dengan etika, kesusilaan, dan agama. Melakukan tindakan asusila. Catatan : a. Pasal 4 ayat 1, 3, 11 disita guru kelas/guru piket. b. Pasal 4 ayat 2, diwajibkan dipotong pada saat itu juga oleh guru kelas/guru piket. c. Pasal 4 ayat 4, mendapat surat peringatan tertulis, bila hari berikutnya belum diperbaiki/dipotong akan dipotong oleh guru piket. | 10 10 10 10 10 30 100 5 20 40 10 50 10 50 10 25 75 100 | |
5 | 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 | Ketertiban /keamanan : Menggangu kegiatan belajar mengajar Membawa benda selain perlengkapan sekolah (senjata tajam) Merusak/menghilangkan harta benda milik sekolah/guru/teman Melompat pagar sekolah Mengotori fasilitas sekolah (corat-coret bangku, kursi, dinding, membuang sampah sembarangan) Meminta/mengambil secara paksa dan mencuri milik orang lain Keluar/masuk melalui jendela kelas Membawa rokok sendiri/titipan teman Merokok diluar memakai seragam sekolah Kedapatan merokok dilingkungan sekolah Menjualbelikan rokok dilingkungan sekolah Membawa buku, majalah atau kaset terlarang : - Titipan orang lain - Milik sendiri Memperjualbelikan buku, majalah atau kaset terlarang Berurusan dengan pihak berwajib karena melakukan kejahatan. Membawa /memakai Miras /Narkoba. Mengedarkan /memperjualbelikan Miras atau Narkoba. Membawa/memakai alat judi di sekolah Tidak melaksanakan tugas piket kelas Bonceng Mobil (BM) mencegat mobil pribadi Tidak mengerjakan PR (Pekerjaan Rumah) Ngetem / nongkrong /pulang terlambat Catatan : a. Pasal 5 ayat 2, 5, 6, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 15, 16, 17, disita oleh guru piket dan orang tua di panggil pihak sekolah (wali kelas/ kesiswaan/BP). b. Pasal 5 ayat 3, mengganti benda/barang yang hilang. | 5 10 10 20 10 40 10 30 40 30 30 25 30 30 100 100 100 25 15 25 10 15 |
Larangan Khusus : Tidak diperbolehkan : 1. Membawa HP (hand phone) atau Ponsel (telepon selluler) 2. Membawa/memakai perhiasan berlebihan 3. Memakai make up berlebihan 4. Membuat organisasi atau kelompok di lingkungan sekolah kecuali OSIS dan kelompok belajar. |
Catatan :
1. Jika siswa/i melakukan pelanggaran mencapai 25 poin negatif, maka siswa/i yang bersangkutan akan mendapat peringatan pertama dengan membuat perjanjian dan mendapat sangsi membersihkan lingkungan sekolah (WC siswa/WC guru/halaman sekolah)
2. Jika siswa/i melakukan pelanggaran mencapai 50 poin negatif, maka siswa/i yang bersangkutan akan mendapat peringatan kedua dengan membuat perjanjian di atas segel dan ditandatangani oleh orang tua siswa/i dengan sangsi membersihkan lingkungan sekolah (WC siswa/WC guru/halaman sekolah) selama 1 minggu dengan tanda tangan absen khusus.
3. Jika telah mencapai 75 poin negatif maka akan mendapat peringatan ketiga dengan membuat perjanjian diatas segel dengan sangsi membersihkan lingkungan sekolah (WC siswa/WC guru/halaman sekolah) selama 2 minggu dengan tanda tangan absen khusus.
4. Jika mencapai 90 poin negatif maka siswa/i yang bersangkutan diberikan tugas sesuai dengan agamanya selama 3 minggu dengan absen khusus berturut-turut.
5. Jika mencapai 100 poin negatif, maka siswa/i yang bersangkutan dikembalikan kepada orang tua.
6. Jika membawa HP di sekolah (pada saat KBM, ekskul, dan setelah pelaksanaan UAS) maka akan disita dan dapat diambil orang tua dengan perjanjian bermaterai Rp. 6.000,-. Dan menyumbang untuk Mushola minimal Rp 50.000,- .Apabila membawa HP yang kedua kali maka HP tidak dapat diambil dan dihibahkan atau disumbangkan kepada siswa/i yang tidak mampu melunasi administrasi sekolah.
KREDIT POINT POSITIF (+) PRESTASI SEKOLAH
Setiap siswa/i yang berprestasi akan memperoleh nilai positif berdasarkan jenis, prestasi yang dicapainya.
Bobot nilai positif prestasi diberikan untuk perorangan maupun kelompok.
Bobot nilai positif prestasi, adalah sebagai berikut :
NO | JENIS PRESTASI | Bobot (Point) | KET. |
1 | Kegiatan intra per semester (Prestasi Belajar) 1.1. Peringkat Umum Sekolah a. Peringkat 1 b. Peringkat 2 c. Peringkat 3 1.2. Peringkat Kelas a. Peringkat 1 b. Peringkat 2 c. Peringkat 3 d. Peringkat 4 e. Peringkat 5 f. Peringkat 6 g. Peringkat 7 h. Peringkat 8 i. Peringkat 9 j. Peringkat 10 | 30 25 20 20 18 16 14 12 10 8 6 4 3 | |
2 | Kegiatan Ekstrakurikuler 2.1. Juara I tingkat : a. Internasional b. Nasional c. Propinsi d. Wilayah e. Kecamatan 2.2. Juara II tingkat : a. Internasional b. Nasional c. Propinsi d. Wilayah e. Kecamatan 2.3. Juara III tingkat : a. Internasional b. Nasional c. Propinsi d. Wilayah e. Kecamatan 2.4. Juara Harapan I tingkat : a. Internasional b. Nasional c. Propinsi d. Wilayah e. Kecamatan 2.5. Juara Harapan II tingkat : a. Internasional b. Nasional c. Propinsi d. Wilayah e. Kecamatan | 50 45 40 35 30 40 35 30 25 20 30 25 20 15 10 20 17 14 11 8 15 12 9 7 5 | |
2.6. Pengurus OSIS : a. Ketua b. Sekretaris c. Bendahara d. Anggota 2.7. Pengurus Kelas : a. Ketua b. Sekretaris c. Bendahara d. Anggota 2.8. Juara Lomba Sekolah : a. Juara I b. Juara II c. Juara III d. Juara Harapan I e. Juara Harapan II 2.9. Mengikuti Ekstrakulikuler | 12 10 10 8 10 8 8 5 10 8 6 4 2 2 | ||
3 | Kedisiplinan a. Sholat berjamaah b. Sholat Duha berjamaah c. Selalu mengikuti Senam bersama d. Turut serta dalam kegiatan kebersihan e. Absensi tanpa alpa f. Tidak pernah terlambat g. Mengikuti upacara bendera dengan tertib dan rapi h. Membantu memberikan informasi kemajuan sekolah dan menegakan disiplin Nilai ulangan tertinggi | 8 8 4 4 6 5 4 5 10 |
Keterangan :
1. Prestasi belajar berlaku selama satu semester.
2. Kejuaraan kegiatan Ekstrakurikuler, Pengurus OSIS, Pengurus Kelas dan Juara Lomba Sekolah berlaku selama satu tahun.
3. Nomor 3a, 3b, 3d, 3e, dan 3g adalah point maksimal dan bisa berkurang jika tidak memenuhi kriteria atau ketentuan yang berlaku.
4. Siswa yang mencapai nilai positif tertinggi akan mendapatkan penghargaan dari sekolah setiap semester dan akhir tahun.
Lain-lain :
1. Wajib mengikuti upacara penaikan bendera bagi kelas VIII dan IX.
2. Wajib mengikuti upacara penurunan bendera bagi kelas VII.
3. Wajib mengikuti Sholat Duha 30 menit sebelum pelajaran pertama dimulai tiap hari Selasa dan Rabu (untuk kelas VIII dan IX).
4. Wajib mengikuti Senam Bersama tiap hari Kamis (untuk kelas VIII dan IX).
5. Wajib mengikuti Sholat Dzuhur Berjama’ah (untuk kelas VII).
6. Datang di sekolah selambat –lambatnya 15 menit sebelum pelajaran di mulai, kecuali piket 30 menit sebelumnya .
7. Harus melapor ke petugas piket jika;
a. Datang terlambat yang disebabkan oleh kepentingan yang mendesak dengan menunjukkan surat keterangan dari orang tua /wali.
b. Datang terlambat tanpa surat keterangan.
c. Meninggalkan pelajaran karena sakit atau panggilan orang tua.
8. Kehadiran siswa ;
a. Apabila tidak masuk sekolah karena mendesak harus ada pemberitahuan kesekolah dari orang tua /Wali siswa sementara melalui telpon atau sms pengurus kelas selanjutnya melalui surat dari orang tua \wali.
b. Apabila tidak masuk sekolah harus ada surat pemberitahuan ke sekolah dari orang tua/wali siswa.
c. Tidak masuk lebih dari 2 hari karena sakit harus melampirkan surat keterangan dari dokter.
d. Tidak masuk lebih dari 2 hari tanpa keterangan akan segera di home visit.
e. Tidak masuk lebih dari 2 hari dalam 2 minggu berturut-turut akan mendapat peringatan.
f. Tidak masuk sekolah tanpa alasan selama 6 hari berturut –turut atau tidak masuk sekolah selama 10 hari dalam satu bulan akan dikembalikan kepada orang tua.
g. Apabila siswa meninggalkan jam-jam pelajaran sejumlah 30 jam pelajaran dalam satu bulan tanpa izin guru piket \wali kelas akan dikembalikan kepada orang tua.
h. Seluruh siswa wajib mengikuti kegiatan kurikuler ,intra kurikuler dan ekstra kurikuler serta memilih salah satu kegiatan (OSIS,Pramuka,PMR,paskibra ,Kesenian ,Olahraga,ROHIS).
i. Semua siswa wajib memakai pakaian seragam lengkap dengan atributnya sesuai dengan keputusan Direktur Jendral Pendidikan dasar dan menengah ,Departemen Pendidikan nasional Nomer;100\C\Kep\D\1991,Tanggal 16 Februari 1991,sebagai berikut ;
1). Pakaian Seragam Harian Putri.*
(a). Blus bentuk biasa, lengan panjang sampai pergelangan tangan, memakai satu saku
Tanpa tutup di sebelah kiri, warna putih dipakai dan dimasukan ke dalam rok (tidak
ketat).
(b). Memakai kerudung warna putih kecuali siswa non muslim.
(c). Rok panjang sampai pergelangan kaki dengan dua stoplooi di kiri-kanan, ritsleting di
belakang, satu saku tersembunyi di samping kiri, dipinggang disediakan untuk tempat
ikat pinggang, warna biru tua. (Pemakaian rok pas di pinggang).
(d). Ikat pinggang ukuran 3 cm, warna hitam, logo OSIS.
(e). Kaus kaki setengah betis warna putih.
(f). Sepatu hitam (sejenis NB atau Warior)
2). Pakaian Seragam Harian Putra.*
(a). Kemeja bentuk biasa, lengan pendek, memakai satu saku tanpa tutup disebelah kiri,
warna putih, dipakai dan dimasukan kedalam celana.
(b). Celana panjang model biasa, tanpa lipatan, panjang celana sampai mata kaki, lebar
bawah 20 – 25 cm, bagian pinggang disediakan untuk ikat pinggang, saku biasa
disamping kiri-kanan dan satu dibelakang kanan (bukan saku tempel) dengan tutup,
warna biru tua.
(c). Ikat pinggang ukuran 3 cm warna hitam, logo OSIS.
(d). Kaus kaki setengah betis warna putih.
(e). Sepatu hitam (sejenis NB atau Warior)
3). Pakaian Seragam Upacara
Pakaian seragam upacara ditambah dengan mengenakan dasi dan topi pet, warna biru tua
4). Tanda-tanda/Atribut
(a). Badge OSIS SMP, dikenakan pada saku blus/ kemeja, bahan kain
(b). Tanda lokasi, tertulis nama sekolah, serta nama Kabupaten/Kotamadya, dikenakan
pada lengan blus/kemeja kanan dekat jahitan bahu, tulisan hitam, bahan kain.
1. Ketentuan untuk putra dan putri ; pakaian selalu beratribut lengkap ,baju rapi selalu dimasukan kedalam celana/rok ,ikat pinggang berwarna hitam lebar 3 cm berlogo OSIS, sepatu harus warna hitam (jika tidak sesuai sepatu disita di sekolah belajar tidak bersepatu), berkaos kaki putih polos senin s.d Kamis dan kaos kaki hitam polos jum’at dan sabtu (Jika tidak sesuai berkaos kaki dengan ketentuan, kaos kaki dan sepatu disita di sekolah belajar tidak berkaos kaki dan tidak bersepatu). Harus lengkap memakai sepatu dan kaos kaki (jika hanya memakai sandal atau sepatu tidak berkaos kaki, sandal atau sepatu disita disekolah belajar tidak memakai sandal atau sepatu).
Pakaian: - Senin dan Selasa :Putih biru Jilbab : - Senin - Kamis :berwarna putih.
- Rabu dan Kamis :Batik - Jum’at - Sabtu :berwarna coklat.
- Jumat dan Sabtu :Pramuka
2. Larangan : siswa tidak diperkenankan masuk kelas jika telah terlambat dari waktu yang
ditentukan, siswa dilarang menerima tamu selama jam pelajaran berlangsung tanpa seijing guru piket, siswa dilarang : putra, berambut gondrong, memakai gelang – kalung, memakai topi bukan topi seragam sekolah. Putri: kelihatan rambut/poni bagi yang berkerudung, memakai perhiasan dan bersolek berlebihan,…..dll.
3. Sangsi-sangsi : - berupa peringatan/teguran terhadap siswa yang bersangkutan, pemberitahuan lisan /tulisan kepada orang tua siswa, menyerahkan sementara pada orang tua/siswa, dan akhirnya sekolah mengembalikan siswa kepada orang tua siswa, khusus siswa yang bermasalah dengan narkoba, jika hal tersebut ditangani pihak berwenang/polisi maka sekolah taat dan patuh kepada keputusan yang berwenang, jika kejadian menkonsumsi, mengedarkan minum-minuman keras dan atau narkoba di sekolah, maka sekolah langsung mengembalikan kepada orang tua siswa .
Cikarang Selatan, 05 Juli 2011
Kordinator BP\BK, PKS Kesiswaan Ketua OSIS
Sukarman S.Ag Mia Darmiati, S.Pd. Yayan
NIP. 19680403 200801 2 008
Mengetahui
Kepala sekolah Komite
SMPN 4 Cikarang Selatan
H.Kasmiyanto, S.Pd. MM. Nemin Dahlan
NIP.19641109 198703 1 008
*terlampir gambar pakaian seragam putra dan putri